Polemik Persetujuan Lingkungan Tambang PT Dairi Prima Mineral dan Dasar Hukumnya
Pemerintah kembali memicu penolakan warga Dairi dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini terjadi setelah terbitnya SKKLH Nomor 1437 Tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral. Padahal, pengadilan telah membatalkan keputusan kelayakan lingkungan perusahaan tambang seng dan timbal tersebut. Oleh sebab itu, warga Dairi dan PGI melayangkan surat protes. Mereka mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera mencabut Persetujuan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral.
Dasar Hukum Persetujuan Lingkungan
Untuk memahami akar polemik ini, kita perlu melihat kerangka regulasi yang berlaku. Persetujuan lingkungan merupakan syarat mutlak bagi kegiatan usaha yang berdampak besar. Kasus PT DPM berkaitan erat dengan beberapa aturan berikut:
- UU Nomor 32 Tahun 2009: Menjadi landasan utama yang mengatur AMDAL, partisipasi masyarakat, hingga sanksi hukum.
- PP Nomor 22 Tahun 2021: Memperjelas mekanisme Persetujuan Lingkungan dan AMDAL dalam sistem perizinan berusaha.
- Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025: Menegaskan aturan terbaru mengenai kewenangan penerbitan persetujuan dan uji kelayakan.
- PP Nomor 28 Tahun 2025: Mengikat pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan lingkungan sebelum beroperasi.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat dan Pelajaran bagi Pelaku Usaha
Proses AMDAL menuntut pelibatan masyarakat secara transparan. Dari sengketa PT DPM, pelaku usaha dapat memetik pelajaran penting. Persetujuan lingkungan bukan sekadar formalitas administratif semata. Mengabaikan prosedur hukum dan suara warga berisiko memicu sengketa hingga pembatalan izin. Maka dari itu, perusahaan wajib mengidentifikasi kewajiban lingkungan sejak awal perencanaan. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.