Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Kasus Pasar Asemka
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjamin keselamatan dan kelayakan bangunan gedung di Indonesia. Pemerintah menyelenggarakan aturan Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi SLF melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ketentuan tersebut mengatur persyaratan bangunan, pemanfaatan, keselamatan, hingga tanggung jawab pemilik.
Pemerintah memperjelas aturan ini lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005. Aturan ini memuat tahapan dari pembangunan hingga pemanfaatan, termasuk ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Selain itu, Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 jo. Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2020 mempertegas teknis penerbitan dan perpanjangan SLF oleh pemerintah daerah.
Pelajaran dari Kasus Pasar Asemka
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti Pasar Asemka karena beroperasi tanpa SLF sejak 1989. Kasus ini membuktikan bahwa SLF bukan sekadar dokumen administratif. SLF memastikan bangunan memenuhi syarat teknis seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna.
Masyarakat sering kali keliru menyamakan PBG dan SLF. PBG memberi izin untuk membangun atau merawat gedung. Sementara itu, SLF menyatakan bahwa bangunan tersebut layak huni dan aman beroperasi. Bangunan tanpa SLF berisiko menghadapi teguran, sanksi administratif, hingga potensi bahaya keselamatan.
Langkah Pemilik Bangunan
Pemilik atau pengelola gedung publik wajib memastikan legalitas dan kelaikan fungsi bangunan mereka melalui langkah berikut:
- Memeriksa dokumen perizinan, PBG, gambar teknis, dan kepemilikan.
- Menguji kondisi fisik dan kelaikan bangunan menggunakan jasa pengkaji teknis.
- Mengajukan permohonan SLF ke pemerintah daerah setempat sesuai prosedur.
Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.