Masih Punya Pertanyaan Soal Perizinan?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai layanan kami, tim kami siap memberikan konsultasi gratis dengan pelayanan yang responsif dan profesional.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan perizinan Anda.

Pengurusan Izin Usaha Pertanian (NIB, GAP/GHP & Persetujuan Lingkungan)

Alasan Pentingnya Izin Usaha Pertanian

Saat ini, Dinas Pertanian bersama Kementerian Pertanian mengawasi operasional usaha budidaya komersial, perkebunan, perusahaan benih, hingga pengolahan hasil panen secara sangat ketat. Oleh karena itu, sesuai ketentuan PP No. 5 Tahun 2021 dan Permentan No. 15 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memegang NIB Berbasis Risiko, Sertifikat Standar Sektor Pertanian, Sertifikasi GAP/GHP, dan Persetujuan Lingkungan sebelum mulai beroperasi. Penerapan aturan ini bertujuan guna meminimalisasi risiko penutupan lahan, pencabutan izin edar, hingga penyitaan produk hasil panen.

Fungsi Dokumen Legalitas

Untuk memahami dasar hukum perizinan ini secara menyeluruh, Anda perlu mengetahui peran dari kedua dokumen utama berikut:

  • Izin Usaha Pertanian (NIB & Sertifikat Standar): Berperan sebagai izin resmi dari OSS RBA yang mengesahkan kegiatan budidaya, pembibitan, atau pengolahan hasil panen berdasarkan skala usaha dan Luas Lahan Usaha Pertanian (LLUP).
  • Sertifikat GAP/GHP & Persetujuan Lingkungan: Berfungsi sebagai jaminan kelayakan standar budidaya/pascapanen serta keamanan pangan (PSAT) dari Dinas Pertanian/Kementan, yang dilengkapi dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL) untuk mencegah kerusakan lahan.

Subjek Wajib Izin

Sehubungan dengan kewajiban tersebut, pemerintah menyasar dua kelompok pelaku usaha dalam regulasi ini:

  • Wajib Izin Usaha & Lingkungan: Pengelola perkebunan skala menengah-besar, budidaya hortikultura komersial, produsen benih/bibit, dan unit pengolahan hasil panen.
  • Wajib GAP/GHP & Izin Edar: Unit usaha yang memproduksi, mengemas, dan mendistribusikan komoditas pertanian, benih/bibit, pupuk, atau Produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Risiko Tanpa Izin Resmi

Apabila pelaku usaha nekat menjalankan kegiatan pertanian tanpa izin resmi, berbagai dampak fatal akan langsung mengancam keberlangsungan bisnis:

  1. Penyegelan Lahan: Satpol PP, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup berwenang menghentikan operasional dan menyegel fasilitas yang melanggar tata ruang atau tidak berizin.
  2. Pemblokiran Pasar: Pengawas mutu akan melarang dan menarik produk tanpa sertifikasi keamanan pangan dari ritel modern, industri, maupun pasar ekspor.
  3. Sanksi Pidana: Aparat dapat menjatuhkan tuntutan pidana atas penggunaan lahan secara ilegal, pembalakan alih fungsi hutan, atau penggunaan pestisida berbahaya yang merusak ekosistem.

5 Langkah Pengurusan Izin

Guna menghindari berbagai sanksi tersebut, Anda dapat mengikuti lima tahapan sistematis dalam memproses dokumen izin berikut:

  1. Verifikasi Tata Ruang & Lingkungan: Menguji kesesuaian tata ruang (KKPR) dan menyusun dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL/Amdal).
  2. Pengajuan via OSS RBA: Mendaftarkan akun badan usaha, memilih KBLI pertanian yang sesuai, dan mengunggah dokumen teknis.
  3. Penerapan Standar GAP/GHP: Menyiapkan sarana lahan, sistem irigasi, pengelolaan pestisida aman, dan fasilitas pascapanen.
  4. Verifikasi Lapangan: Tim Penilai Kelaikan Teknis Dinas Pertanian meninjau langsung ke lokasi untuk mengaudit standar GAP/GHP.
  5. Penerbitan Izin: Instansi terkait menerbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi dari OSS RBA serta Sertifikat GAP/GHP dan Izin Edar resmi.

Sebagai penutup, penerapan standar budidaya dan perizinan resmi tidak hanya menjamin mutu hasil panen, tetapi juga menjauhkan bisnis Anda dari jeratan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan perizinan, kunjungi:

Pelajari juga informasi terkait regulasi pertanian dan pemanfaatan lahan melalui:

https://pertanian.go.id

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *