Masih Punya Pertanyaan Soal Perizinan?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai layanan kami, tim kami siap memberikan konsultasi gratis dengan pelayanan yang responsif dan profesional.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan perizinan Anda.

Pentingnya Pengurusan KRK (Keterangan Rencana Kota) Sebelum Membangun Gedung

Pemilik tanah, pengembang, dan investor wajib mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK) sebelum merancang atau membangun gedung. Dokumen ini memuat informasi batas Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Daerah Hijau (KDH), Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga jumlah lantai maksimal. Mengurus KRK sejak awal membantu pemilik merancang gedung secara tepat dan mencegah pembengkakan biaya akibat perombakan desain di tengah jalan.

Dasar Hukum Pengurusan KRK

Untuk menjamin kepastian hukumnya, pemerintah mengatur pelaksanaan KRK dalam sistem tata ruang dan bangunan gedung melalui regulasi berikut:

  • UU Nomor 26 Tahun 2007 (jo. UU Cipta Kerja): Menjadi payung hukum utama penyelenggaraan dan pengendalian penataan ruang di Indonesia.
  • PP Nomor 21 Tahun 2021: Mengatur teknis pelaksanaan penataan ruang dan pemanfaatan lahan secara nasional.
  • PP Nomor 16 Tahun 2021: Mengikat penggunaan KRK sebagai acuan informasi dasar dalam penyusunan dokumen teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Peraturan Daerah (Perda/Perbup/Perwali): Memperjelas mekanisme teknis penerbitan KRK di tingkat kabupaten/kota (seperti Perbup Gunungkidul No. 19/2022 atau Perwali Padang No. 51/2021).

Tahapan Pengurusan KRK

Setelah memahami payung hukumnya, pemohon dapat memproses penerbitan KRK melalui lima tahapan utama:

  1. Menentukan Lokasi dan Data Lahan: Memastikan alamat lengkap, batas tanah, luas, serta koordinat peta proyek.
  2. Menyiapkan Berkas: Mengumpulkan identitas, bukti kepemilikan tanah, PBB, dan akta pendirian badan usaha jika berbadan hukum.
  3. Mengajukan Permohonan: Memasukkan dokumen ke sistem pelayanan elektronik pemerintah daerah setempat.
  4. Verifikasi Tata Ruang: Petugas meneliti kesesuaian lokasi berdasarkan peta zonasi dan aturan tata bangunan yang berlaku.
  5. Penerbitan Dokumen: Pemerintah daerah menerbitkan lembar KRK resmi sebagai dasar perancangan desain arsitektur dan pengajuan PBG.

Di samping tahapan di atas, memeriksa KRK sebelum bertransaksi jual beli tanah merupakan langkah krusial. Langkah ini mencegah Anda membeli lahan yang ternyata memiliki pembatasan zonasi ketat atau peruntukan yang tidak sesuai dengan rencana bisnis.

Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *