Pentingnya Pengurusan PKKPR untuk Kegiatan Usaha dan Pembangunan
Pelaku usaha, pengembang, dan pemilik tanah wajib mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum memulai pembangunan. Dokumen ini menilai kesesuaian antara rencana kegiatan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di lokasi proyek. Melalui pengurusan PKKPR sejak awal, Anda dapat menjamin kepastian hukum, mendukung perizinan berusaha, dan meminimalkan risiko kerugian akibat salah membeli lahan yang tidak sesuai zonasi. Sehingga Pengurusan PKKPR Usaha dan Bangunan harus dipenuhi oleh pengusaha.
Dasar Hukum Pengurusan PKKPR
Untuk menjamin kepatuhan hukumnya, pemerintah telah mengatur pelaksanaan PKKPR dalam sistem penataan ruang dan perizinan berusaha melalui regulasi berikut:
- UU Nomor 26 Tahun 2007 (jo. UU Cipta Kerja): Menjadi payung hukum utama penyelenggaraan dan pengendalian pemanfaatan ruang nasional.
- PP Nomor 21 Tahun 2021: Mengatur teknis perencanaan, pemanfaatan, dan penilaian kesesuaian ruang.
- Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021: Menjadi panduan teknis pelaksanaan KKPR dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
- PP Nomor 28 Tahun 2025: Menetapkan PKKPR sebagai persyaratan dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.
Tahapan Pengurusan PKKPR
Setelah memahami payung hukumnya, pemohon dapat memproses penerbitan PKKPR melalui enam tahapan utama:
- Menentukan Lokasi dan Kegiatan: Memastikan koordinat lahan dan jenis usaha (perumahan, pabrik, gudang, atau komersial).
- Menyiapkan Berkas: Mengumpulkan identitas, NPWP, NIB, bukti penguasaan tanah, koordinat lokasi, dan peta rencana kegiatan.
- Mengajukan Permohonan: Memasukkan dokumen ke sistem perizinan resmi (seperti OSS untuk kegiatan usaha).
- Penilaian Tata Ruang: Instansi berwenang menguji kesesuaian lokasi rencana proyek terhadap Peta RTR.
- Perbaikan Persyaratan: Pemohon melengkapi atau menyesuaikan dokumen jika tim penilai menemukan kekurangan.
- Penerbitan Persetujuan: Pemerintah menerbitkan dokumen PKKPR resmi setelah posisi dan jenis kegiatan terbukti sesuai tata ruang.
Di samping tahapan di atas, memastikan PKKPR terbit sebelum menyusun desain akhir gedung atau site plan perumahan merupakan langkah krusial. Sebab, kepemilikan persetujuan ini sejak awal sanggup menekan risiko pembatalan izin dan pembengkakan biaya di kemudian hari.
Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.