Penertiban Bangunan Usaha Tanpa PBG di Bone: Risiko dan Dasar Hukum Perizinannya
Pemerintah Kabupaten Bone menertibkan sejumlah bangunan usaha tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, pada 8 Juli 2026. Pemkab Bone mengambil tindakan tegas berupa pemasangan spanduk pemberitahuan setelah pemilik usaha mengabaikan tiga kali surat teguran. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan menjamin keselamatan fungsi bangunan, dan penertiban PBG Bangunan Usaha.
Dasar Hukum dan Hakikat PBG
Setiap pemilik properti wajib memenuhi legalitas bangunan berdasarkan kerangka hukum berikut:
- UU Nomor 28 Tahun 2002 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023): Menjadi dasar utama penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.
- PP Nomor 16 Tahun 2021: Mengatur standar teknis, tahapan pembangunan, serta penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- PP Nomor 28 Tahun 2025: Menetapkan PBG dan SLF sebagai persyaratan dasar dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PBG menjamin bahwa rencana konstruksi telah memenuhi standar teknis keselamatan. Pengembang wajib membedakan PBG dan SLF. PBG memberi izin untuk membangun atau mengubah gedung, sedangkan SLF menyatakan bahwa bangunan tersebut layak beroperasi.
Risiko dan Pentingnya Integrasi Tata Ruang
Pengembang wajib mengurus PBG sebelum memulai konstruksi. Pembangunan tanpa PBG berisiko memicu sengketa, teguran bertahap, penghentian operasional, hingga pembongkaran. Pemilik juga wajib mematuhi kesesuaian tata ruang, sebab sertifikat tanah tidak otomatis memberi izin untuk membangun di zona terlarang seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Langkah Pengurusan PBG
Pemilik bangunan dapat mengurus PBG secara terintegrasi melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan menyiapkan:
- Dokumen kepemilikan tanah dan identitas pemilik.
- Rencana teknis dan gambar bangunan dari tenaga ahli.
- Kesesuaian Tata Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan.
Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.