Masih Punya Pertanyaan Soal Perizinan?

Jika Anda masih memiliki pertanyaan mengenai layanan kami, tim kami siap memberikan konsultasi gratis dengan pelayanan yang responsif dan profesional.

Hubungi kami untuk mendapatkan informasi dan solusi terbaik sesuai kebutuhan perizinan Anda.

Andalalin 2026: Aturan, Pentingnya Kajian, dan Risiko bagi Pelaku Usaha

Korlantas Polri memperketat pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) melalui Bimbingan Teknis Petugas Andalalin pada April 2026. Pemerintah daerah, seperti Kabupaten Dairi lewat Perbup Nomor 9 Tahun 2026, juga aktif memperkuat Aturan Andalalin Terbaru. Langkah tersebut menegaskan bahwa kajian Andalalin menjadi syarat utama sebelum membangun pusat kegiatan, seperti mal, perumahan, industri, rumah sakit, hingga gedung perkantoran.

Mengapa Andalalin Penting dan Apa yang Dianalisis?

Andalalin menganalisis potensi bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat operasional sebuah bangunan. Tenaga ahli memetakan sirkulasi kendaraan, kapasitas jalan, titik persimpangan, kecukupan ruang parkir, hingga akses keluar-masuk. Kajian yang tepat mencegah antrean kendaraan, konflik lalu lintas, serta risiko kecelakaan di sekitar lokasi proyek.

Dasar Hukum Utama Andalalin

Pengembang wajib mematuhi kerangka hukum Andalalin berikut:

  • UU Nomor 22 Tahun 2009 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023): Mengatur dasar keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas nasional.
  • PP Nomor 30 Tahun 2021: Mengikat rencana pembangunan pusat kegiatan dengan pengkategorian skala dampak serta mengintegrasikan Andalalin ke AMDAL atau UKL-UPL.
  • Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2021: Memperjelas tata cara penyusunan, standar kompetensi penyusun, pengawasan, hingga sanksi administratif.

Risiko Tanpa Andalalin dan Langkah Persiapan

Memproses Andalalin setelah bangunan berdiri merupakan langkah keliru. Pengembang yang mengabaikan kajian ini berhadapan langsung dengan sanksi administratif dan potensi pembengkakan biaya akibat perbaikan desain infrastruktur jalan secara mendadak.

Pelaku usaha wajib menyiapkan data awal proyek (lokasi, luas lahan, fungsi gedung, dan rencana parkir) serta menggaet penyusun bersertifikat resmi sebelum mengajukan izin.

Untuk informasi pengurusan izin lebih lanjut, silakan hubungi layananperizinan.com.

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *