Bagi pemilik bisnis yang baru mendirikan usaha, dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL tentu sudah tidak asing lagi. Namun, bagaimana jika sebuah usaha atau kegiatan industri ternyata sudah berjalan tanpa memiliki dokumen lingkungan hidup sama sekali? Tentu saja, pemerintah Indonesia tetap menyediakan solusi legalitas khusus melalui instrumen bernama DELH dan DPLH. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memahami apa itu DELH dan DPLH secara mendalam.
Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai pengertian, landasan aturan, perbedaan mendasar, serta tahapan pengurusannya agar operasional bisnis Anda tetap berjalan sah sesuai regulasi pemerintah.
Memahami Apa itu DELH dan DPLH
Pada dasarnya, baik DELH maupun DPLH merupakan dokumen lingkungan hidup yang bersifat “pemutihan” atau penanganan atas ketidakpatuhan masa lalu. Pemerintah menerapkan instrumen ini khusus untuk mendata dan melegalkan usaha yang sudah terlanjur beroperasi tetapi belum memiliki dokumen lingkungan.
DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Instrumen ini menjadi dokumen wajib bagi usaha yang sudah berjalan yang secara skala dan dampak lingkungan masuk ke dalam kategori wajib AMDAL.
DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebaliknya, dokumen ini menjadi kewajiban bagi usaha yang sudah berjalan yang secara skala dan dampak lingkungan masuk ke dalam kategori wajib UKL-UPL.
5 Fungsi dan Manfaat Utama Mengurus DELH dan DPLH
Mengurus dokumen pemutihan ini mendatangkan banyak sekali dampak positif bagi keberlangsungan bisnis Anda. Berikut adalah beberapa manfaat utamanya:
Memperoleh Legalitas Hukum yang SahDengan menerbitkan dokumen ini, status operasional bisnis Anda berubah menjadi legal di mata hukum nasional.
Menghindari Sanksi Pidana dan Denda AdministratifPemerintah menerapkan sanksi tegas bagi usaha tanpa dokumen lingkungan. Oleh karena itu, mengurus dokumen ini akan menjauhkan Anda dari risiko penyegelan tempat usaha.
Persyaratan Mutlak Persetujuan LingkunganPemerintah mewajibkan dokumen ini sebagai prasyarat utama untuk memperbarui atau melengkapi Persetujuan Lingkungan di sistem OSS.
Memudahkan Akses Pendanaan dan InvestasiPihak perbankan dan investor besar selalu memeriksa kelengkapan aspek lingkungan. Jadi, memiliki dokumen ini akan menaikkan nilai kredibilitas perusahaan Anda.
Memperbaiki Sistem Pengelolaan LimbahMelalui dokumen ini, tim teknis Anda akan mendapatkan panduan nyata untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang kurang optimal.
Perbedaan Mendasar antara DELH dan DPLH
Meskipun memiliki fungsi pemutihan yang sama, Anda tetap perlu melihat indikator pembeda utama antara kedua dokumen ini agar tidak salah ajukan:
Kriteria Pembeda
DELH
DPLH
Kategori Asli
Setara dengan skala wajib AMDAL
Setara dengan skala wajib UKL-UPL
Tingkat Risiko & Dampak
Risiko Tinggi (Dampak besar dan penting)
Risiko Menengah (Dampak tidak penting)
Proses Penilaian
Melalui proses penilaian Komisi Penilai
Melalui proses pemeriksaan teknis
Instansi Berwenang
Kementerian LHK atau DLH Provinsi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
Syarat Dokumen untuk Mengajukan Permohonan
Sebelum tim Anda menyusun draf kajian, pastikan Anda sudah mengumpulkan berkas administrasi dan teknis berikut ini:
Legalitas perusahaan (Ata Pendirian, KTP Pemilik, dan NIB dari OSS).
Bukti penguasaan lahan (Sertifikat Tanah atau Surat Perjanjian Sewa).
Informasi detail mengenai riwayat waktu mulai beroperasinya usaha.
Deskripsi proses produksi beserta kapasitas riil yang dihasilkan.
Data penggunaan bahan baku, air, energi, dan bahan bakar.
Hasil uji laboratorium terhadap limbah cair, emisi udara, atau gangguan lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Tahapan Cara Mengurus DELH dan DPLH dengan Benar
1.Pengecekan dan Evaluasi Awal: Langkah 1.
Melakukan audit internal untuk memastikan apakah skala usaha Anda masuk ke dalam wajib DELH atau DPLH berdasarkan aturan KBLI terbaru.
2.Penyusunan Kajian Dokumen: Langkah 2.
Menyusun draf dokumen evaluasi atau pengelolaan lingkungan sesuai dengan format resmi yang ditetapkan oleh kementerian.
3.Pengajuan Berkas ke Instansi: Langkah 3.
Mengunggah berkas digital atau menyerahkan dokumen cetak secara resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berwenang.
4.Sidang dan Verifikasi Lapangan: Langkah 4.
Tim teknis pemerintah akan memeriksa berkas Anda, melakukan kunjungan lapangan, serta menggelar rapat koordinasi atau sidang penilaian.
5.Revisi atau Perbaikan Berkas: Langkah 5.
Melakukan perbaikan pada draf dokumen apabila tim penguji memberikan catatan atau menemukan ketidaksesuaian data teknis.
6.Penerbitan Surat Keputusan: Langkah 6.
Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan DELH atau DPLH sebagai bukti legalitas lingkungan yang sah bagi usaha Anda.
Mengapa Anda Perlu Menggunakan Jasa Konsultan Lingkungan?
Penyusunan dokumen penanganan seperti DELH dan DPLH jauh lebih kompleks daripada menyusun dokumen lingkungan dari nol. Hal ini terjadi karena Anda harus menyajikan data riil operasional, menguji limbah secara aktual, serta mempertanggungjawabkan dampak yang sudah terlanjur terjadi di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran konsultan lingkungan profesional akan sangat membantu Anda. Konsultan berpengalaman memiliki keahlian teknis untuk menghitung sebaran dampak, melakukan uji lab yang valid, mempercepat proses revisi sidang, hingga mengawal seluruh proses birokrasi sampai dokumen Anda resmi diterbitkan.
Kesimpulan
Kini Anda sudah paham mengenai apa itu DELH dan DPLH beserta pentingnya dokumen tersebut bagi penyelamatan legalitas bisnis. Jangan menunda pengurusan dokumen ini hingga bisnis Anda terkena sanksi atau teguran dari dinas terkait.
Usaha Anda Sudah Berjalan Tapi Belum Punya Izin Lingkungan?
Jangan biarkan kendala legalitas mengancam kelangsungan investasi dan operasional bisnis yang sudah Anda bangun. Kami siap mendampingi perusahaan Anda untuk menyelesaikan penyusunan DELH, DPLH, AMDAL, UKL-UPL, hingga Persetujuan Teknis secara aman, cepat, dan profesional.
Hubungi tim tenaga ahli kami sekarang juga untuk berkonsultasi secara gratis melalui: