Munculnya Sebuah Perusahaan dan Peralatan Produksi Baru, Peralatan Peralatan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk memastikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Peraturan Perundangan – Undangan telah mengatur Pemeriksaan dan Pengujian di perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/Men/1995.
PT. Mitra Semangat Indonesia (MSI) salah satu Perusahaan K3 yang menyediakan layanan Perizinan, kami mampu memberikan solusi dibidang ketenagakerjaan meliputi masalah perhubungan industrial dan sertifikasi riksa uji pada alat terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengemban ketentuan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan berbagai Peraturan Pelaksanaannya.